
Desa-broadband 15/03/19 Dalam rangka pemilihan Kepala Desa bokor BPD membentuk panitia pemilihan kepala desayang ditetapkan dengan keputusan BPD dan disampaikan kepada bupati melalui camat setempat, sebagai mana telah ditetapkan pasal 17 dalam peraturan bupati kabupaten kepulauan meranti tahun 2018,pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu sepuluh hari kerja setelah pemberitahuan akhir masa jabatan, panitia pemilihan kepala desa berjumlah ganjil dan terdiri atas, satu orang ketua, satu orang wakil ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara.


dengan harapan kedepan siapapun kepala desa yang terpilih kedepannya mudah mudahan bisa membawa masyarakat lebih maju mandiri dan sejahtera.
Tinggalkan Balasan