MUSYAWARAH DESA DAN PERENCANAAN KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021

  • Jul 30, 2020
  • abdillahhatta

Desa Bokor, Desa Broadband – Pemerintah Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Musyawarah Desa Sosialisasi Perencanaan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Bokor Tahun 2021 pada Selasa (28/7/2020) Kegiatan dihadiri Kepala Desa Bokor, Iriyanto Abdullah, Camat Rangsang Barat, Juwita Ratna Sari,S.Farm.Apt, Pendamping Desa Ardinata,Pendamping Desa Lokal Yusri, BPD, Hapena Suhendra, TIM PKK,Perangkat Desa beserta Ketua RT/RW se-Desa Bokor,Tokoh Agama,Pemuda dan Tokoh Masyarakat. Pemerintah Desa Bokor menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Dalam sambutannya, Kepala Desa Bokor Penetapan RKPdes ini dapat sampai di Tahun 2021 mudahan bisa terlaksanan kembali normal. "kita terbentur dengan kegiatan kegitan ditahun ini di akibatkan musibah Covid 19." Perencanaan merupakan proses dimana manajemen merumuskan suatu tujuan dan bagaimana cara untuk dapat mencapainya, proses perencaan terjadi disemua tipe. "Ardinata menyampaikan perencan adalah pemilihan sekumpulan kegiatan kepeutusan selanjutnya tentang apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana dan oleh siapa. Adapun perencanaan merupakan proses yang tidak berakhir bila rencana tersebut telah ditetapkan bahkan disahkan dan rencana harus diimplemntasikan. Tahap- Tahap Perencanaan Semua kegiatan perencanaan pada dasarnya melalui empat tahap, yaitu: Tahap 1: Menetapkan tujuan atau serangkaian tujuan. Tahap 2: Merumuskan keadaan sekarang/saat ini. Tahap 3: Mengidentifikasikan segala kemudahan dan hambatan yang dapat terjadi. Tahap 4: Mengembangkan rencana ataupun serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan InsyaAllah tahun 2021 pertama pagu anggaran kita rencanakan dahulu dan mudahan tahun besok depan berjalan dengan baik." Pendamping Desa. Hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa yang di beri mandat oleh Kepala Desa atau sebutan lain sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan.