Musyawarah Dusun Penggalian Gagasan Masyarakat Desa Dalam Penyusunan RPJM Desa Di Dusun Manggis

  • Nov 05, 2019
  • abdillahhatta

Desa Bokor, Desa Broadband – Peran pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah sebagai Fasilitator. Peran pemerintah sebagai fasilitator artinya pemerintah desa memberikan segala bentuk fasilitas yang dibutuhkan saat  musyawarah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa berupa fasilitas pemberian tempat untuk musyawarah dan sumbangsih dana penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Desa Bokor dan peran pemerintah adalah menyediakan segala fasilitas yang yang mendukung segala program yang diadakan oleh pemerintah daerah. Selasa, 05/11/2019 bertempatan di Gudung MDA Dusun Manggis Tanah Kuning Desa Bokor diadakan Musyawarah Dusun dalam Penyusunan RPJM Desa Turut hadir dalam musyawarah ini Kepala Desa Iriyanto Abdullah,Perangkat desa,BPD, Tim Penyusun RPJMDes,Kepala dusun,RT,RW,kelompok masyarakat desa,tokoh agama adat,perempuan,pemuda dan masyarakat lainya Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa diwajibkan menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan desa Berkaitan dengan hal itu TIM Penyusun RPJMDes Desa Bokor akan melaksanakan pendampingan Musyawarah Dusun (Musdus) di setiap Dusun dalam rangka penggalian gagasan masyarakat guna menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2019 – 2025 dengan “ Kepala dusun manggis Iskandar mengatakan musyawarah dusun ini sangat penting bagi kita sebagai masyarakat setempat karena memberikan usulan pembangunan itu akan dituangkan dalam pelaksanakann Penyusunan RPJMDes dan  ini bertujuan sebagai media Masyarakat Dusun untuk mengemukakan pendapat dan usulan baik itu rencana kegiatan yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, dan kemudian untuk menetapkan  usulan-usulan tersebut  untuk di dimasukkan menjadi kumpulan usulan yang dimuat dalam RPJMDes sebagai pedoman Kepala Desa untuk membangun Desa Bokor kita dan berharap kepada masyarakat dusun manggis berilah usulan yang bagus dan bermanfaat” katanya Kepala Desa Bokor, Iriyanto Abdullah mengatakan Musdus RPJMDes dilaksanakan dalam rangka penyusunan proyek pembangunan itu harus bersifat terlaksana dengan menampung usulan, dan kebutuhan masyarakat desa. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Proses tahapan kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa Berikut hasil prioritas usulan dari Dusun Manggis Desa Bokor
  • Gedung polides
  • Rehap gedung sekolah Mda
  • Rehap jambatan Pelabuhan penyeberangan
  • Renovasi sarana ibadah
  • Turap jalan / dranase 1500 m
  • Peralatan kesenian,Kompang
  • Jembatan pelabuhan penyeberangan kempang tanah kuning – bokor
  • Pembukaan jalan 7 km tanah kuning – sungai linau