Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Bokor Tahun 2021

  • Oct 07, 2021
  • abdillahhatta

Desa Bokor,Desa Broadband - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Bokor menyelenggarakan pelatihan kapasitas peran BPD sekaligus didalam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) Desa Bokor .Kamis,07/10/2021 bertempat di aula kantor desa bokor Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Rangsang Barat diwakili Kasi PMD, dihadiri Kepala Desa Bokor Irianto Abdullah, Alian, Staf PMD Kecamatan, Pendamping Desa,P3MD dan Aparatur staf Pemerintah desa, Peserta pelatihan BPD Desa Bokor. [caption id="attachment_3882" align="alignnone" width="443"] Foto: Tampak Peserta BPD dalam mengikuti Pelatihan[/caption] Kasi PMD, Fauzan mengatakan, BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD. Mari bersama belajar untuk kemajuan desa dengan dasarnya BPD merupakan pengawasab atau mitra kerja bersama Kepala Desa."jelasnya. Setidaknya ada beberapa poin utama yang harus Anda laksanakan jika sedang menjabat dalam lembaga BPD. terdapat rincian mengenai tugas dan wewenang BPD, yakni : Menggali aspirasi masyarakat. Menampung aspirasi masyarakat. Mengelola aspirasi masyarakat. Menyalurkan aspirasi masyarakat. Menyelenggarakan musyawarah BPD. Menyelenggarakan musyawarah Desa. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya.