PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD ( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ) DESA BOKOR PERIODE 2021-2026 DAN INI SYARATNYA

  • Feb 08, 2021
  • abdillahhatta

Desa Bokor, Desa Broadband – Sehubungan dengan akan berahkirnya masa jabatan  anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Desa Bokor masa bakti 2015 – 2021 maka akan dilaksanakan tahapan pemilihan anggota BPD masa Bakti 2021 – 2026. Pemilihan tersebut dilaksanakan Tahapan Penjaringan pada tanggal 07 Februari s/d 17 Februari 2021.   Sesuai peraturan yang berlaku dan demi lancarnya pemilihan BPD maka di Desa Bokor telah ditetapkan panitia pemilihan BPD Desa Bokor dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bokor nomor : 14 Tahun 2021  dengan Susunan Kepanitiaan  sebagai Berikut :   [caption id="attachment_3770" align="alignnone" width="352"] LOGO PANITIA BPD BOKOR[/caption] Ketua Panitia : Amirul,S.Pd Sekretaris        : Nazarudin Bendahara       : Neti Suharti Anggota          : Abdilah Hatta,S.Pd Anggota          : Sri andani Anggota          : Ananda Anggota          : Saifudin   Dan ini Syaratnya :   Pengumuman Persyaratan Bakal Calon Anggota Bpd Desa Bokor Periode 2021-2026   Sehubungan akan berakhirnya masa bakti Anggota BPD Desa Bokor. Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Bokor memanggil Putra – Putri terbaik Desa Bokor yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota BPD Desa Bokor Dengan Jumlah 7 ( Tujuh ) Orang Anggota sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 08 Tahun 2019 pasal 39 .   Pasal 40 :

  1. PersyaratanUmumMenjadiCalonAnggota BPD:
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berusia paling rendah 20 (duapuluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  6. Bukan sebagai perangkat Desa;
  7. Bersediadi calonkan menjadi anggota BPD;
  8. Wakil Penduduk Desa yang dipilih secara Demokratis;
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
  10. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah
  11. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
  12. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman hukumannya paling sedikit 5 ( lima ) tahun dibuktikan dengan surat keterangan Pengadilan Negeri;dan
  13. Bertempat tinggal diwilayah pemilihan
  14. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa Baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut ; dan
  15. Memenuhi kelengkapan administrasi*.
   
  1. Persyaratan Kelengkapan Admistrasi Bakal Calon Anggota BPD
  2. Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas     kertas bermaterai cukup (6.000), ditujukan kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD;dengan ketentuan Formasi calon anggota BPD terdiri dari :
    • Unsur Keterwakilan Wilayah
    • Unsur keterwakilan Perempuan
      1. Formasi Keterwakilan Wilayah dapat dipilih calon pendaftar laki-laki dan perempuan dengan skala pemilihan di tingkat wilayah ( dusun ) dengan kode : Unsur Keterwakilan Wilayah
      2. Formasi keterwakilan perempuan hanya dapat dipilih oleh calon pendaftar perempuan dengan skala pemilihan desa oleh pemilih perempuan dengan kode : Unsur Keterwakilan Perempuan
  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup (6.000);
  2. Surat pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sertamem pertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; (bermaterai 6000)
  3. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermaterai cukup (6.000);
  4. Foto Coppy KTP, KK
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan terakhir;
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokte Rumah Sakit/Puskesmas;
  8. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah;
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kapolsek/Kapolres;
  10. Surat keterangan Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman hukumannya paling sedikit 5 ( lima ) tahun dibuktikan dengan surat keterangan Pengadilan Negeri setempat;
  11. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermaterai ( 6000 )cukup; dan
  12. Surat pernyataan bersedia berhenti dari jabatan bagi bakal calon yang berasal dari perangkat desa ( Materai 6000 ) ,
  13. Pas Photo 3 x 4 berwarna sebanyak 6 lembar &Soft File Pass Foto.(CD R)
  14. Seluruh berkas pendaftaran dibuat 2 rangkap (1 berkas asli dan 1 berkas fotocopy) dan dimasukkan dalam map transparan dengan ketentuan Bagi Calon:
  15. Wilayah Dusun DurianWARNA MERAH
  16. Wilayah Dusun Cempedak Map WARNA HIJAU
  17. Wilayah Dusun Manggis Map WARNA KUNING
  18. Wilayah Dusun Kelapa Map WARNA BIRU
 
  1. Apa Bila Peserta Seleksi Telah Dinyatakan Lulus Seluruh Rangkaian Seleksi Diwajibkan Untuk Menunjukkan Atau Membuktikan Berkas Dengan Dokumen Asli (E-KTP, KK, DAN IJAZAH )
 
  1. Pendaftaran
  2. Tanggal : 07 Februari, s/d 17 Februari  2021
  3. Waktu : 00 s/d 12.00 WIB
  4. Tempat : Kantor Desa Bokor
  5. Ketentuan :   “Dengan membawa segala berkas yang dibutuhkan Panitia
  6. Pemberitahuan :   “Format Surat Pernyataan telah disediakan Oleh Panitia
  Bokor, 06 Februari2021 Panitia Pemilihan K E T U A     AMIRUL,S.Pd