PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD ( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ) DESA BOKOR PERIODE 2021-2026 DAN INI SYARATNYA
- Feb 08, 2021
- abdillahhatta

Desa Bokor, Desa Broadband – Sehubungan dengan akan berahkirnya masa jabatan anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Desa Bokor masa bakti 2015 – 2021 maka akan dilaksanakan tahapan pemilihan anggota BPD masa Bakti 2021 – 2026. Pemilihan tersebut dilaksanakan Tahapan Penjaringan pada tanggal 07 Februari s/d 17 Februari 2021. Sesuai peraturan yang berlaku dan demi lancarnya pemilihan BPD maka di Desa Bokor telah ditetapkan panitia pemilihan BPD Desa Bokor dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bokor nomor : 14 Tahun 2021 dengan Susunan Kepanitiaan sebagai Berikut : [caption id="attachment_3770" align="alignnone" width="352"] LOGO PANITIA BPD BOKOR[/caption] Ketua Panitia : Amirul,S.Pd Sekretaris : Nazarudin Bendahara : Neti Suharti Anggota : Abdilah Hatta,S.Pd Anggota : Sri andani Anggota : Ananda Anggota : Saifudin Dan ini Syaratnya : Pengumuman Persyaratan Bakal Calon Anggota Bpd Desa Bokor Periode 2021-2026 Sehubungan akan berakhirnya masa bakti Anggota BPD Desa Bokor. Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Bokor memanggil Putra – Putri terbaik Desa Bokor yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota BPD Desa Bokor Dengan Jumlah 7 ( Tujuh ) Orang Anggota sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 08 Tahun 2019 pasal 39 . Pasal 40 :
- PersyaratanUmumMenjadiCalonAnggota BPD:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (duapuluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Desa;
- Bersediadi calonkan menjadi anggota BPD;
- Wakil Penduduk Desa yang dipilih secara Demokratis;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
- Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman hukumannya paling sedikit 5 ( lima ) tahun dibuktikan dengan surat keterangan Pengadilan Negeri;dan
- Bertempat tinggal diwilayah pemilihan
- Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa Baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut ; dan
- Memenuhi kelengkapan administrasi*.
- Persyaratan Kelengkapan Admistrasi Bakal Calon Anggota BPD
- Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermaterai cukup (6.000), ditujukan kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD;dengan ketentuan Formasi calon anggota BPD terdiri dari :
- Unsur Keterwakilan Wilayah
- Unsur keterwakilan Perempuan
- Formasi Keterwakilan Wilayah dapat dipilih calon pendaftar laki-laki dan perempuan dengan skala pemilihan di tingkat wilayah ( dusun ) dengan kode : Unsur Keterwakilan Wilayah
- Formasi keterwakilan perempuan hanya dapat dipilih oleh calon pendaftar perempuan dengan skala pemilihan desa oleh pemilih perempuan dengan kode : Unsur Keterwakilan Perempuan
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup (6.000);
- Surat pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sertamem pertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; (bermaterai 6000)
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermaterai cukup (6.000);
- Foto Coppy KTP, KK
- Daftar riwayat hidup
- Foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan terakhir;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokte Rumah Sakit/Puskesmas;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kapolsek/Kapolres;
- Surat keterangan Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman hukumannya paling sedikit 5 ( lima ) tahun dibuktikan dengan surat keterangan Pengadilan Negeri setempat;
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermaterai ( 6000 )cukup; dan
- Surat pernyataan bersedia berhenti dari jabatan bagi bakal calon yang berasal dari perangkat desa ( Materai 6000 ) ,
- Pas Photo 3 x 4 berwarna sebanyak 6 lembar &Soft File Pass Foto.(CD R)
- Seluruh berkas pendaftaran dibuat 2 rangkap (1 berkas asli dan 1 berkas fotocopy) dan dimasukkan dalam map transparan dengan ketentuan Bagi Calon:
- Wilayah Dusun DurianWARNA MERAH
- Wilayah Dusun Cempedak Map WARNA HIJAU
- Wilayah Dusun Manggis Map WARNA KUNING
- Wilayah Dusun Kelapa Map WARNA BIRU
- Apa Bila Peserta Seleksi Telah Dinyatakan Lulus Seluruh Rangkaian Seleksi Diwajibkan Untuk Menunjukkan Atau Membuktikan Berkas Dengan Dokumen Asli (E-KTP, KK, DAN IJAZAH )
- Pendaftaran
- Tanggal : 07 Februari, s/d 17 Februari 2021
- Waktu : 00 s/d 12.00 WIB
- Tempat : Kantor Desa Bokor
- Ketentuan : “Dengan membawa segala berkas yang dibutuhkan Panitia
- Pemberitahuan : “Format Surat Pernyataan telah disediakan Oleh Panitia