Tergiur Anggaran Dana Desa (ADD) Dusun Manggis Desa Bokor memaksa mekar

  • Feb 18, 2016
  • abdillahhatta

Desa Bokor - Desa Bokor adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Desa Bokor terdiri dari 4 Dusun yaitu Dusun Durian, Dusun Kelapa, Dusun Manggis dan Dusun Cempedak. Pada tanggal 15 Februari 2016 jam 14:00 WIB diadakan musyawarah Desa yang membahas tentang pemekaran Desa karena ada salah satu Dusun yaitu Dusun Manggis mengajukan pemekaran, musyawarah ini dihadiri oleh 78 orang (berdasarkan absen hadir), musyawarah tersebut membahas keinginan Dusun Manggis untuk mekar dari Desa Bokor. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut Bapak Kepala Desa Bokor tidak menyetujui keinginan masyarakat yang berada di Dusun Manggis untuk mekar, hal ini didasari oleh UU.No. 6 Tahun 2014 / PP No. 43 tahun 2014 tentang kependudukan dimana syarat untuk suatu daerah mekar dari Desa Induk minimal jumlah penduduknya 4000 orang dan kepala keluarganya 800 orang (untuk wilayah Sumatra), berdasarkan UU tersebut Dusun Manggis belum layak untuk mekar karena jumlah penduduknya baru berjumlah 679 orang, dengan jumlah kepala keluarga 173 orang, luas wilayah pemukiman warga kurang lebih 1 KM dengan jumlah rumah kurang lebih 130 rumah.

Selain dari jumlah penduduknya yang masih kurang mendukung untuk mekar menurut Kepala Desa Bokor Bapak H. Aminullah, S.Ag, SH, Ms.i "Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada di Dusun manggis juga belum mendukung, rincian pendidikan penduduk di Dusun Manggis SMA/Sederajat sekitar 10 orang, SLTP/sederajat sekitar 40 orang, SD 300 orang, D3 2 orang dan sisanya belum atau tidak sekolah, mereka hanya tergiur dengan Anggaran Dana Desa (ADD) sehingga memaksakan untuk mekar tanpa melihat keadaan".

Dari hasil musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 15 februari 2016 memutuskan usulan masyarakat yang berada di Dusun Manggis ditolak, untuk mekar dan menjadi Desa Sendiri. 
Baca Juga :