MARI IKUT KEGIATAN PROGRAM DAN MANFAAT PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI DESA BOKOR

  • Sep 26, 2023
  • Hatta Abdilah

Desa Bokor,Desa Broadband – “Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)”.

Buat anda masyarakat  yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut

Saat ini pelaksanaan program PTSL di Desa Bokor telah memasuki tahapan pengukuran

Tahapan pengukuran ini dimulai  di tahun 2023 ini dan dilaksanakan sampai semua bidang yang diajukan dalam program PTSL selesai diukur.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mensertipikatkan tanah di seluruh Indonesia. Program ini menargetkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia akan bersertipikat pada tahun 2024

Mari bersama kita ikut khususnya masyarakat Desa Bokor dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Karena, kita punya tanah juga harus menjaga aset tanah

“Kedepan Tanah-tanah milik sendiri ini akan diwariskan ke anak cucu kita. Guna mencegah sengketa tanah di kemudian hari, maka diimbau mengurus administrasinya dalam bentuk sertifikat tanah.

Ini salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah pertanahan ialah dengan pendaftaran tanah sebagai amanat dari UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang merupakan kewajiban pemerintah dan pemegang hak sebagai wujud jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah . Dengan melakukan pendaftaran tanah maka akan mewujudkan kepastian subyek dan obyek bidang tanah. Pendaftaran tanah merupakan serangkaian mulai dari kegiatan pengumpulan data fisik

Dengan terdaftarnya hak atas tanah berarti secara hukum diakui hubungan kepemilikan antara subyek dan obyek secara administratif.