Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Periode Tahun 2019-2025 Desa Bokor

  • Jun 18, 2019
  • abdillahhatta

Desa Bokor, Desa Broadband – Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akan dilangsung pada 26 Agustus 2019 yang akan di ikuti sebanyak 49 desa termasuk Desa Bokor Ini persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pilkades Tahun 2019 Berdasarkan :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Jo Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2018 Jo Peraturan Bupati Nomor  10 Tahun 2019. Diumumkan : [caption id="attachment_3340" align="alignnone" width="312"] Foto : Panitia Pemilihan Kepala Desa Bokor[/caption]
  1. Pendaftaran bakal calon Kepala Desa, dimulai sejak tanggal 19 Juni s/d 26 Juni 2019 bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa, yaitu:
  • Tempat : Kantor Desa Bokor
  • Alamt : Jl. Batin Galang
  • Jam : 09.00 s/d 15.00 Wib
  1. Persyaratan calon Kepala Desa yakni :
No

SYARAT

BUKTI

1 WNI Surat + e-KTP
2 Bertaqwa Kepada Tuhan YME Surat Pernyataan Ybs
3 Memegang Teguh Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika Surat Pernyataan Ybs
4 Pendidikan Minimal SMP atau Sederajat Fc. Ijazah Tingkat Dasar s/d tingkat akhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang
5 Usia minimal 25 tahun saat mendaftar Fc. Akte kelahiran legalisir
6 Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa  Surat Pernyataan Ybs
7 Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara Surat Pernyataan Ybs.Bermaterai
8 Tidak pernah dijatuhi hukuman inkara pidana penjara yang diancam penjara paling singkat  5 (lima) tahun, kecuali setelah 5 tahun menjalani hukuman dan mengumumkan secara terbuka ke publik Surat ketua pengadilan
9 Tidak sedang  dicabut hak pilihnya Surat ketua pengadilan
10 Berbadan sehat serta tidak terganggu jiwa Surat RSUD
11 Tidak pernah menjadi Kades selama 3 (Tiga) kali masa jabatan Suket DPMD
12 Telah menindak lanjuti LHP Inspektorat (bagi bakal calon adalah Kepala Desa Definitif) Suket inspektorat
13 Telah melaporkan LPPD Akhir masa jabatan  (bagi bakal calon adalah Kepala Desa defenitif) Suket DPMD
14 Surat cuti :  
  a.      Balon Kepala Desa Persetujuan cuti camat
  b.      Balon perangkat Des  
  -          Perangkat desa Non-PNS; -Persetujuan Cuti Kades
  -          Perangkat Desa PNS -Persetujuan Cuti Bupati rekomendasi Camat
  c.       Balon LKD Persetujuan cuti kades
15 Berkelakuan baik SKCK Kepolisian
16 Surat Cuti Balon PNS Rekomendasi Ka. OPD dan izin tertulis PPK (BUPATI)
17 Cuti bagi pegawai Swasta Surat cuti dari pejabat berwenang
18 Bersedia bertempat tinggal di Desa Bokor Surat pernyataan ybs
19 Mengundurkan diri sebagai BPD jika ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa * Surat pernyataan ybs
20 Mengundurkan diri bagi pegawai Non-PNS Surat pernyataan ybs
 
  1. Pendaftaran diterima paling lambat pada tanggal 25 juni 2019
  2. Penyerahan berkas persyaratan pada tanggal 19 juni-26 juni 2019
  3. Verifikasi berkas-berkas pada tanggal 27 juni -01 juli 2019
  4. Pengumuman hasil verifikasi berkas pada tanggal 02 juli 2019
  5. Perbaikan kelengkapan berkas pada tanggal 03 juli-07 juli 2019
  6. Penelitian ulang atas kelengkapan berkas persyaratan pada tanggal 08 juli-10 juli 2019
  7. Seleksi Calon oleh Panitia Pengawas pada tanggal 11-13 Juli 2019
  8. Pleno penetapan sekaligus pengundian dan pengumuman nomor urut calon Kepala Desa pada tanggal 14-15 juli 2019
  9. Apabila pendaftaran calon kepala desa lebih dari 5, maka akan diverifikasi oleh panitia PILKADES Kecamatan rangsang barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
  Demikianlah pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.   Bokor, 16 juni 2019  Panitia Pemilihan Kepala Desa Bokor  Ketua,   BUDIMAN  
  • Bakal Calon Kepala Desa dapat berasal dari Luar Desa yang melaksanakan PILKADES,sepanjang dalam wilayah NKRI.
  • Bakal Calon dan calon Kepala Desa yang terbukti memberikan data persyaratan yang tidak benar,dinyatakan gugur.
  • Kepala Desa terpilih apabila dikemudian hari ternyata terbukti memberikan data persyaratan dengan tidak benar,maka dengan atau tanpa usulan BPD diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Kepala Desa oleh Bupati.
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjalankan cuti ,hak-hak penghasilannya tidak bisa dibayarkan