TESTIMONI DAN KLARIFIKASI KEPALA DESA BOKOR ATAS PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH, MAJLIS GURU DAN KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MTs. AL HUDA DESA BOKOR

  • Oct 17, 2016
  • abdillahhatta

tdrtالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Kepala Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dan sekaligus Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( YPLKMD ) Desa Bokor.  Pada kesempatan ini untuk menghindari kesalah pahaman masyarakat atas informasi yang dikembangkan oleh pihak- pihak tertentu tentang diberhentikan Kepala Sekolah, Majlis Guru dan Tata Usaha Sekolah  MTs.Al Huda  Desa Bokor perlu diklarifikasi kebenarannya, sebagai berikut  :  Kronologi kejadiannya pada tanggal 21 Juli 2016 laporan dari Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Ketahanan Masyarakat Desa ( YPLKMD ) Desa Bokor  kepada Kepala Desa Bokor, bahwa sekolah MTs. Al Huda  mau didaftarkan EMIS ( Education Managent Information System ) yaitu merupakan Pusat Pendataan Pendidikan Islam ( satu pintu ) yang berperan dalam menunjang proses perencanaan dan pengambilan kebijakan program pendidikan islam system informasi. Batas akhir tanggal 25 Juli 2016 untuk wilayah Provinsi Riau dan salah satu syarat didaftarkan bagi sekolah dibawah naungan yayasan harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, maka untuk mencari solusi secara mendadak  diadakan Rapat terbatas Pengurus Yayasan PLKMD Desa Bokor bersama Kepala Desa Bokor, Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah MTs.Al Huda pada tanggal 24 Juli 2016 jam 20.00 Wib di rumah kediaman Kepala Desa Bokor  dari hasil pertemuan  disepakati bahwa pendaftaran EMIS dilaksanakan setelah pembuatan akta notaris Yayasan PLKMD Desa Bokor yang direncanakan selesai dalam waktu lebih kurang satu minggu dan penangguhan pendaftaran di ketahui dan disetujui pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti , Alhamdulillah sesuai dengan waktu yang direncanakan berkat pertolongan dan redho Allah SWT pembuatan akta notaries selesai kurang dari satu minggu.

           Pada waktu mau didaftarkan sekolah MTs Al Huda Desa Bokor  dapat laporan melalui via  telepon dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa Sekolah MTs Al Huda sudah didaftarkan  EMIS Sekaligus Sekolah MTs. Al Huda Desa Bokor melalui Yayasan Mutiara Rangsang  yang di ketuai oleh Bapak Wira Hardani ( adik kandung Ibu Maridawati, SP.d ) Kepala MTs. Al Huda Desa Bokor tampa sepenggetahuan dan mendapat izin Pengurus Yayasan PLMD Desa Bokor dengan kebijakan sepihak oleh kepala sekolah MTs.AL Huda Desa Bokor. Masalah  ini biasa menimbulkan gangguan kamtibmas di masyarakat Desa Bokor terutama antar pengurus yayasan dan status legalitas Sekolah MTs. Al Huda dengan Yayasan PLKMD Desa Bokor karena atas perbuatan kepala sekolah terjadi  dualisme kepengurusan Yayasan Sekolah MTs. Al Huda, karena seluruh masyarakat Desa Bokor mengetahui bahwa Sekolah MTs. Al Huda Desa Bokor di bawah naungan dan didirikan oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( YPLKMD ) Desa Bokor sejak tahun  2000 yang lalu.Untuk menghindari hal- hal lain yang tidak diingini terjadi dan keributan dimasyarakat, maka dengan etikat baik Pengurus Yayasan PLKMD Desa Bokor pada tanggal 5 September 2016 telah membuat konsep surat  yang akan di ketik oleh pihak sekolah pada waktu ini yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Yayasan Mutiara Rangsang untuk menyerahkan kembali sekolah MTs.Al Huda kepada Pengurus Yayasan PLKMD, tetapi surat penyerahan tersebut belum  ditanda tangani oleh pengurus Yayasan Mutiara Rangsang dengan alasan tidak dikompermasi kepada pengurus Yayasan PLKMD Desa Bokor, maka pada tanggal 6 September 2016 dengan izin salah seorang pendiri Yayasan PLKMD dan Sekolah MTs. Al Huda Desa Bokor Bapak Haji Joharman  diadakan rapat terbatas Pengurus Yayasan PLKMD untuk dievaluasi dan sikap yang harus diambil tentang persoalan-persoalan yang terjadi selama ini di sekolah MTs. Al Huda Desa Bokor baik dari laporan masyarakat, wali murid maupun yang dialami Pengurus Yayasan PLKMD atas kebijakan yang dibuat kepala sekolah dari evaluasi  dan pembahasan yang cukup alot dan secara cermat sebelum dibahas di forum yang lebih luas di tingkat desa , maka dari rapat terbatas tampa direncanakan sebelumya diambil suatu keputusan sebagai berikut :

  1. Memberhentikan Ibu Maridawari, SP.d dari jabatan sebagai kepala sekolah dan mencabut segala yang berhubungan dengan proses belajar dan mengajar di sekolah MTs. Al Huda Desa Bokor dengan pertimbangan, bahwa Kepala Sekolah MTs. Al Huda terlalu arogan dalam memimpin , tidak menghargai, tidak menjalinkan hubungan yang baik, berbuat, bertindak dan mengambil keputusan melampaui kewenangannya yang diberikan Pengurus Yayasan PLKMD Desa Bokor bahkan  Pengurus Yayasan merasa ditipu karena sebelum rapat terbatas tanggal 24 Juli 2016 di rumah kediaman kepala Desa Bokor ternyata tanpa diberi tahu  sekolah MTs.Al Huda sudah didaftarkan EMIS dan juga sekolah telah didaftarkan ke yayasan lain  oleh kepala sekolah dengan melanggar hukum.
  2. Memberhentikan Ibu Salmi, S.Pd dari jabatan sebagai bendahara sekolah  dengan pertimbangan bahwa perilaku tidak mencerminkan seorang pendidik yang baik dan bersekongkol bersama  kepala sekolah MT.s Al Huda Desa Bokor.

hfghfg

       Pada tanggal 7 September 2016 diadakan pertemuan pengurus yayasan, perangkat desa, tokoh masyarakat, wali murid dan kepala sekolah beserta majlis guru untuk mengevaluasi , memutuskan dan menyampaikan persoalan yang terjadi antara kepala sekolah dengan pihak yayasan PLKMD dan hal-hal yang berhubungan dengan proses belajar dan mengajar, sehingga pada kesempatan yang sama diputuskan dan disampaikan pemberhentian kepala sekolah dan bendahara sekolah MTs.Al Huda Desa Bokor. Dengan waktu yang terbatas pertemuan ditutup dan bubar pada kesempat itu juga disampaikan oleh salah seorang guru yang menyatakan di hadapan ketua dan sekretaris Yayasan PLKMD Desa Bokor bahwa seluruh Majlis Guru berhenti sebagai guru sekolah MTs.Al Huda.

20160908_112002_%e5%89%af%e6%9c%ac

         Pada tanggal 8 September 2016 jam 11.00 Wib di ruang majlis guru sekolah MTs.Al Huda bersama Kepala Desa, Pengurus Yayasan, Ketua BPD, Ketua LKMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kepala sekolah, Majlis Guru, Kepala tata usaha  dan anggota pada waktu itu  pengurus yayasan Menyampaikan dan mengharapkan kepada majlis guru, kepala tata usaha dan anggota tidak terfrovokasi dan lain sebagainya, tetapi harapan itu sirna malainkan seluruh majlis guru, kepala tata usaha dan anggota satu persatu menyatakan di hadapan semua yang hadir mengundurkan diri tampa paksaan dan tidak terprovokasi oleh sesiapa pun dan dengan ikhas atas keinginan peribadi mengunduran diri dari provesi masing-masing dengan menyerah surat pengunduran diri secara tertulis dan bermaterai enam ribu supaya lebih legal paliang lambat tanggal 14 September 2016 namun sampai tanggal tersebut tidak ditepati bahkan waktu masih diperpanjang beberapa hari, maka pada tanggal 18 Setember 2016 Pengurus Yayasan PLKMD Desa Bokor mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sebagai syarat administrasi dari pernyataan lisan yang telah disampaikan. Surat pemberhentian itu dibuat bertujuan untuk menguat berhentinya para guru dan tata usaha serta menghindari dualisme guru dan kepala tata usaha  dan  anggota tata usaha sekolah yang telah dipilih dan diangkat kemudian dilaporan di kantor kementrian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, artinya guru- guru dan kepala tata usaha dan anggota diberhentikan bukan atas keinginan pengurus tetapi keinginan masing- masing guru dan kepal tata usaha dan anggota apakah ini konspirasi  atau solidaritas yang dibangun  Allah SWT saja yang Mengetahui, maka dengan rasa kesal dan kecewa atas keputusan yang dibuat oleh para guru dan kepala tata usaha, maka Pengurus Yayasan PLKMD Desa Bokor  segera mencari guru dan kepala tata usaha sebagai pengganti  sebelum guru- guru yang mengundurkan diri keluar dari sekolah, sampai batas akhir pada tanggal 14 september 2016 agar proses belajar dan mengajar tidak terhambat, tetapi sangat disayangkan setelah kebijakan yang dibuat oleh Pengurus Yayasan PLKMD Desa Bokor seluruh guru dan kepala tata usaha dan anggota  seolah-olah tidak menerima atas keputusan dan kebijakan yang diambil dan mengganggap kebijakan ini adalah kesalahan Pengurus Yayasan PLKMD Desa Bokor, dinilai ini merupakan suatu usaha sengaja dibuat untuk mengganggu proses belajar mengajar yang terjadi disekolah serta menyandra kepengurusan Yayasan PLKMD Desa Bokor  yang sah dan juga membuat pernyataan-pernyataan di media-media dan instansi-instansi dengan pernyataan tidak benar dengan fakta-fakta  kebenarannya secara keseluruhan.

         Mudah-mudahan dengan testimony dan klarifikasi ini seluruh masyarakat, media dan instansi dapat mengetahui dan memahami fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dengan  dikeluarkan surat pemberhentian kepala sekolah, bendahara, kepala tata usaha dan anggota sekolah MTs. Al Huda Desa Bokor oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( YPLKMD ) Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.

Penulis :

Kadesbokor310@gmail.com 

 

                                 Wassalamu'alaikum Wr.Wb.